Tempat Pembuatan segala jenis kartu profesional untuk seluruh wilayah Indonesia

Pusat Produksi Kartu Plastik Murah

Senin, 05 Desember 2016

Undangan Nikah Pakai Kartu...? Kenapa Tidak ?..

unic wedding card invitation



Alasan melakukan pernikahan berkali-kali anekaragam, ada yang kembali melakukan pernikahan karena perceraian atau ketidak cocokan pasangan ketika sudah melakukan pernikahan, ada yang meninggal dunia atau karena ada alasan lain yang menyebabkan seseorang melakukan pernikahan kembali, termasuk di dalamnya karena alasan perselingkuhan.
Lebih lanjut, sebelum membahas lebih dalam tentang pernikahan. Dalam hal ini kita akan mengulas tentang defenisi dari pernikahan, dimana defenisi pernikahan ini sangat penting untuk diketahuai lebih mendalam, semoga apa yang nanti diutarakan dalam defenisi pernikahan dapat mensinergikan dengan apa yang kalian butuhkan.
Pengerian pernikahan menurut para ahli tersebut ada banyak sekali, namun untuk secara ringkas dan lengkapnya pernikahan dari beberapa ahli adalah sebagai berikut:
  • Menurut Thalib (1980), mendefenisikan pernikahan sebagai suatu perjanjian suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seoarang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.
  • Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 1), pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia lahir maupun batin dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Dunvall dan Miller (dalam Hasanah, 2012) mendefinisikan pernikahan sebagai hubungan antara pria dan wanita yang telah diakui dalam masyarakat yang melibatkan hubungan seksual, adanya penguasaan dan hak mengasuh anak, dan saling melengkapi kekurangan serta mengetahui tugas masing-masing sebagai suami dan istri.
  • Sigelman (dalam Hazaririn, 1963) mendefinikan pernikahan sebagai sebuah hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan dikenal dengan suami dan istri karena ikatan pernikahan. Dalam hubungan tersebut terdapat peran serta tanggungjawab dari suami dan istri yang di dalamnya terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan seksual, dan menjadi orangtua.
  • Ahmad (2007) dan Heriyanti (2002) mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan atas dasar persetujuan kedua belah pihak yang mencakup hubungan dengan masyarakat di lingkungan dimana terdapat norma-norma yang mengikat untuk menghalalkan hubungan antara kedua belah pihak
  • Paul dan Chester (dalam Maya, 2013) mengartikan pernikahan sebagai suatu pola sosial yang disetujui sehingga membentuk keluarga, atau dengan kata lain pernikahan adalah proses penerimaan status baru, serta pengakuan atas status baru oleh orang lain.
  • Menurut BPS (2010), pernikahan adalah sebuah status dari mereka yang terikat dalam pernikahan dalam pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, Negara, dan sebagainya), tetapi mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekeliling dianggap sah sebagai suami dan istri.

Demikianlah apa yang dimaksud dengan pernikahan, semoga defenisi pernikahan ini bisa kita pahami lebih mendalam. Dan semoga membatu bagi kita yang sedang mencari seputar pembahasan mengenai defenisi pernikahan.

Setiap orang menganggap bahwa pernikahan adalah hal yang sangat sakral, anggapan itu muncul dikarenakan apa yang dilakukan dalam pernikahan hanya sekali dalam seumur hidup. Meski belum tentu juga seseorang insan melakukanpernikahan hanya sekali, ada yang dua kali, tiga kali melakukan pernikahan, bahkan ada yang berkali-kali melangsungkan sebuah pernikahan.

Moment pernikahan adalah moment yang paling berharga bagi seseorang bersama pasangannya. banyak cara dilakukan untuk dapat menunjukkan kebahagiaan moment pernikahan tersebut. dari mulai penyelengaraan pesta yang mewah, foto pre wedding yang prestisius, konsep pernikahan yang seunik mungkin, bahkan sampai pemilihan media undangan pernikahan juga menjadi salah satu ajang prestise bagi kedua calon pengantin. salah satu bentuk undangan pernikahan yang belakangan ini banyak diminati oleh para calon pengantin adalah undangan pernikahan yang dibuat dalam bentuk kartu/wedding card. walaupun dari segi ukuran terlihat simpel namun karena keunikannya maka bagi yang membagikannya bisa merasa bangga dan senang. dengan bentuk undangan kartu tersebut menunjukkan seberapa besar kreatifitas dari kedua calon pengantin.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pusat Produksi Kartu

Hak Cipta NFC Indonesia. Diberdayakan oleh Blogger.